“Menjadi Perguruan Tinggi Unggul Bertaraf Internasional dalam Pengembangan Keilmuan, Keislaman, dan Keindonesiaan."
Unggul : Memenuhi dan melampaui standar nasional pendidikan tinggi dalam bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerjasama dan tata kelola.
Bertaraf Internasional : Merujuk pada rekognisi internasional atas kinerja pendidikan suatu perguruan tinggi terutama pada kualitas output SDM, mutu penelitian dan kontribusi pengabdian kepada masyarakat
Keilmuan : Segala daya dan upaya untuk mendapatkan pengetahuan dengan menggunakan metode ilmiah
Keislaman : Mensinergikan ilmu pengetahuan, sikap dan perilaku dengan ruh Islam dalam mengatasi permasalahan kehidupan
Keindonesiaan : Pengembangan sikap hubb al-wathon dalam berfikir, bersikap dan bertindak untuk nusantara
Misi Institut Agama Islam Negeri
(IAIN) Kediri yaitu :
Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri di Kediri,
yang sekarang dikenal dengan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri, berawal
dari munculnya gagasan para tokoh masyarakat Jawa Timur pada tahun 1961.
Gagasan itu berupa keinginan untuk memiliki Perguruan Tinggi Agama Islam yang
bernaung di bawah Departemen Agama Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan cita-cita
tersebut, para ulama dan tokoh masyarakat Jawa Timur pada tahun itu juga
mengadakan pertemuan di Jombang, Jawa Timur. Pertemuan yang bersejarah tersebut
menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya :
Pada saat diresmikan, ketiga
fakultas tersebut belum memiliki fasilitas yang diperlukan seperti gedung,
ruang kuliah, perkantoran dan segala prasarana penunjangnya. Oleh karena itu,
atas saran dan partisipasi para ulama dan tokoh Nahdlatul Ulama Jawa Timur,
Fakultas Syariah ditempatkan di Gedung
Taman Pendidikan Putri Nahdlatul
Ulama di Jl. A. Yani 2-4 Wonokromo, Surabaya. Sedangkan Fakultas Tarbiyah
Malang ditempatkan di Gedung Tarbiyah wa Ta’lim NU, Jl. Dinoyo Malang dan
Fakultas Ushuluddin Kediri ditempatkan di gedung SMAN 1 Jl. Veteran, Kediri.
Pada tanggal 5 Juli 1965,
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 1965, ketiga fakultas
tersebut diresmikan sebagai Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel yang
berkedudukan di Surabaya (selanjutnya disebut IAIN Sunan Ampel).
Sunan Ampel adalah nama seorang
wali yang amat terkenal, bahkan sangat melekat di hati masyarakat Islam Jawa
Timur. Beliau adalah sesepuh dan guru dari para mujahid yang terkenal dengan
sebutan Wali Songo. Nama asli beliau adalah R. Rahmatullah, disebut dengan
Sunan Ampel karena lembaga pendidikan yang beliau asuh berpusat di kota Ampel
Denta, Surabaya. Kiranya untuk melanjutkan cita-cita perjuangan beliau itulah
maka Sunan Ampel diabadikan sebagai nama IAIN milik masyarakat Jawa Timur ini.
Pada kurun waktu 1966–1970 IAIN
Sunan Ampel tumbuh dengan pesat. Tiga fakultas yang ada berkembang menjadi 18
fakultas di daerah-daerah yang tersebar di tiga propinsi: Jawa Timur,
Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Barat. Namun pada akhir periode 1971–1975,
akreditasi kualitas fakultas di IAIN Sunan Ampel mulai dilaksanakan. Hasilnya,
lima fakultas yang berlokasi di Bangkalan, Pasuruan, Lumajang, Sumbawa dan Bima
dengan terpaksa ditutup dan digabungkan dengan fakultas sejenis yang
domisilinya berdekatan dengan fakultas-fakultas tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 33 Tahun 1985, satu fakultas lagi dilepas, yaitu Fakultas Tarbiyah
Samarinda, Kalimantan Timur, yang selanjutnya diserahkan kepada IAIN Antasari
di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Bersamaan dengan itu, Fakultas
Tarbiyah Bojonegoro dipindahkan ke Surabaya.
Dalam pelaksanaan pendidikan,
Fakultas Ushuluddin Kediri pada mulanya hanya menyelenggarakan Program Sarjana
Muda (BA). Karena tuntutan dan perkembangan masyarakat sekitarnya untuk
mendapatkan tingkat pendidikan yang lebih tinggi, maka dibuka Program Doktoral
(Sarjana Lengkap) Jurusan Perbandingan Agama (PA).
Keinginan untuk mengembangkan IAIN
Sunan Ampel selalu mendorong para pimpinannya untuk bekerja keras dalam rangka
memberikan pelayanan pendidikan tinggi kepada masyarakat di wilayah Karesidenan
Kediri. Karena di wilayah Kediri banyak sekali lembaga pendidikan pondok
pesantren, maka pada tahun 1994-1995 dibuka Program Studi Tafsir Hadits.
Untuk meningkatkan efisiensi,
efektifitas dan kualitas pendidikan di IAIN dipandang perlu adanya penataan
terhadap fakultas-fakultas di IAIN yang berlokasi di luar IAIN induk. Maka
melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 berdirilah Sekolah Tinggi
Agama Islam Negeri (STAIN) sebagai nama pengganti dari fakultas-fakultas cabang
yang berada di luar IAIN induk pada beberapa IAIN di seluruh Indonesia,
termasuk Fakultas Ushuluddin Kediri IAIN Sunan Ampel.
Berdasarkan Keputusan Presiden
tersebut maka Fakultas Ushuluddin Kediri secara kelembagaan lepas dari IAIN
Sunan Ampel Surabaya menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN)
Kediri.
Selama 20 tahun tumbuh dan
berkembang, STAIN Kediri telah menjelma menjadi PTKIN yang patut diperhitungkan
ditingkat nasional. Terbukti selama 3 tahun berturut turut sejak 2016-2018,
STAIN Kediri memperoleh penghargaan sebagai perguruan tinggi paling diminati
untuk level Sekolah Tinggi Agam Islam Negeri se Indonesia.
Jumlah program studi yang dikelola
juga bertambah dari tahun ke tahun. Jika pada awal berdiri tahun 1997 hanya ada
2 program studi, maka pada tahun 2018 STAIN Kediri telah mengelola 17 program
studi S1 dan 6 program studi S2.
Untuk memperluas rumpun Ilmu Agama
Islam dan memenuhi tuntutan perkembangan masyarakat, maka pada tahun 2018,
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kediri secara resmi bertransformasi
menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri. Perubahan ini berdasarkan
pada Peraturan Presiden RI Nomor 26 Tahun 2018.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama
RI Nomor 32 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja IAIN Kediri, maka
sekarang di IAIN Kediri terdapat empat Fakultas, yakni Fakultas Ushuluddin Dan
Dakwah, Fakultas Tarbiyah, Fakultas Syariah dan Fakultas Ekonomi Dan Bisnis
Islam.
Ruang
lingkup Institut Agama Islam Negeri Kediri tertuang pada Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Institut Agama Islam Negeri Kediri serta PMA Nomor 29 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2018 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kediri.
Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri adalah perguruan tinggi keagamaan yang
diselenggarakan oleh Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri Agama. IAIN Kediri mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan
akademik
dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan
sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi
syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
Dalam
melaksanakan tugasnya, IAIN Kediri menjalankan fungsi:
a.
perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program;
b.
pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
c.
pelaksanaan pembinaan sivitas akademika;
d.
pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
e.
pengawasan internal;
f.
pelaksanaan administrasi; dan
g.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Organisasi
IAIN Kediri terdiri atas:
a.
organ pengelola yang terdiri atas:
b.
organ pertimbangan yang terdiri atas Senat dan Dewan Pertimbangan; dan
c. organ pengawasan.
Institut Agama Islam Negeri Kediri adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri di lingkungan Kementerian Agama yang di pimpin oleh Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama. IAIN Kediri memiliki 4 Fakultas yaitu Fakultas Usuludin dan Dakwah, Fakultas Tarbiyah, Fakultas Syariah, serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dengan total 26 program studi S1 serta 8 program studi pada jenjang pascasarjana (S2 & S3).