KEMENAG SOSIALISASIKAN PERPRES 58 TENTANG PENGUATAN MODERASI BERAGAMA DI IAIN KEDIRI
IAIN Kediri Newsroom – Kementerian Agama melalui Sekretaris Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agama (BMBPSDM Kemenag RI), Prof. Ahmad Zainul Hamdi, hadir di IAIN Kediri pada Senin (28/04/2025). Dalam pertemuan yang dihadiri oleh para pimpinan serta para dosen, Ahmad Zainul Hamdi memaparkan kebijakan penguatan moderasi beragama terutama di ranah PTKIN.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Inung, sapaan akrabnya, menjelaskan kepada para peserta focus group discussion terkait posisi BMBPSDM serta peran pentingnya dalam penguatan moderasi beragama. Prof. Inung menyampaikan bahwa kebijakan penguatan moderasi beragama telah diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama.
Dibentuknya BMBPSDM di lingkup Kemenag RI menunjukkan bahwa moderasi beragama kini diperkuat secara kelembagaan. BMBPSDM berperan penting dalam pengembangan konten moderasi beragama
Ia juga menyampaikan bahwa meskipun tidak tertera secara eksplisit pada dokumen rencana kementerian atau program prioritas, namun program kerukunan beragama yang saat ini dijadikan fokus adalah merupakan bagian dari konsep moderasi beragama.
Di lingkup PTKIN, penguatan moderasi beragama telah diwujudkan melalui pendirian Rumah Moderasi Beragama (RMB). Rumah Moderasi Beragama menjadi tempat penyemaian, edukasi, pendampingan, pengaduan, dan penguatan gerakan moderasi beragama yang menjadi bagian penting dalam kelembagaan PTKIN.
“Kini Rumah Moderasi menjadi bagian integral kampus,” ujar Prof. Inung.
“Adapun BMBPSDM dalam fungsinya bertugas dalam pengembangan konten moderasi beragama,” lanjutnya seraya menjelaskan peran penting BMBPSDM.
Memaparkan pentingnya hal ini, ia menggarisbawahi perlunya penguatan moderasi beragama yang harus dituangkan dalam dokumen perencanaan tahunan dalam akhir paparannya.
Sumber: Humas IAIN Kediri
Penulis: Zuhrufi Latifah
Editor: Lukman H