Being Excellent with Islamic Values

Contact Info

Jl. Sunan Ampel No.7, Ngronggo, Kec. Kota, Kota Kediri, Jawa Timur 64127
[email protected]
0354 - 689282

Follow Us

Ujian SSE UM-PTKIN 2025 Segera Berlangsung, Peserta Ujian Wajib Simak Enam Hal Penting Ini

UINSW Newsroom – Pelaksanaan Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) 2025 akan segera digelar secara serentak pada 10 s.d. 16 Juni 2025 di berbagai titik lokasi di Indonesia melalui Sistem Seleksi Elektronik (SSE). Di UIN Syekh Wasil Kediri, pelaksanaan ujian terpusat di Laboratorium TIPD dan Laboratorium Bahasa. Bagi para peserta ujian, panitia pusat UM-PTKIN menetapksan sejumlah tata tertib dan ketentuan teknis yang wajib dipatuhi.

  1. Cetak dan bawa kartu ujian
    Para peserta wajib mencetak dan membawa kartu ujian sebagai bukti resmi keikutsertaan dalam UM-PTKIN 2025. Untuk memahami teknis pelaksanaan ujian SSE, peserta juga wajib menonton video tutorial penggunaan aplikasi ujian yang dapat diakses pada laman https://um.ptkin.ac.id pada bagian tutorial.
  2. Bawa kartu identitas diri yang sah
    Peserta wajib membawa kartu identitas diri yang sah seperti KTP, paspor, atau kartu identias lainnya yang mencantumkan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta foto terbaru. Identitas ini diperlukan untuk memastikan bahwa peserta yang hadir adalah benar-benar pemilik kartu ujian. Peserta juga diimbau untuk menyiapkan alat tulis berupa pensil sejak awal karena dibutuhkan dalam pelaksanaan ujian.
  3. Dilarang membawa alat komunikasi
    Panitian pusat UM-PTKIN menegaskan bahwa peserta dilarang membawa alat komunikasi seperti ponsel, jam tangan, kamera, kalkulator, maupun catatan atau buku dalam bentuk apapun ke dalam ruang ujian. Seluruh barang yang dibawa kecuali pensil sebagai alat tulis harus disimpan dalam tas atau kantong milik peserta dan diletakkan di bagian depan ruang ujian selama proses seleksi berlangsung.
  4. Hadir di titik lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai
    Peserta diharapkan hadir di titik lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai. Waktu kehadiran ini penting untuk proses pengecekan identitas dan penempatan posisi duduk. Peserta hanya diperbolehkan duduk di tempat yang telah ditentukan berdasarkan nomor ujian yang tertera pada kartu peserta.
  5. Wajib mengenakan masker dan menjaga jarak fisik
    Dalam rangka menjaga kesehatan dan kenyamanan bersama, seluruh peserta wajib mengenakan masker dan menjaga jarak fisik (physical distancing) selama ujian berlangsung. Protokol kesehatan ini tetap diberlakukan sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan dari potensi penularan penyakit.
  6. Mematuhi seluruh tahapan ujian sesuai jadwal dan sesi
    Peserta wajib mematuhi seluruh tahapan ujian sesuai dengan jadwal dan sesi yang tertera pada kartu peserta. Ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap tata tertib dapat berakibat pada diskualifikasi atau pembatalan keikutsertaan ujian.

Panitia pusat UM-PTKIN menyampaikan bahwa ujian SSE UM-PTKIN 2025 ini tidak hanya sekadar ujian masuk, namun juga gerbang penting menuju pendidikan tinggi keislaman yang lebih baik dan berkualitas. Dengan demikian, para peserta diharapkan mempersiapkan diri secara maksimal, tidak hanya secara akademik, tetapi juga memahami dan mematuhi seluruh ketentuan pelaksanaan ujian.

Para peserta juga diimbau untuk tetap tenang selama ujian berlangsung. Apabila peserta mengalami kendala teknis saat ujian, peserta dapat segera menyampaikan kendala kepada Penanggung Jawab Ruang (PJ-Ruang) atau Pengawas IT yang ditunjuk panitia di titik lokasi ujian masing-masing. Jika peserta merasa mengalami perlakuan yang tidak sesuai prosedur atau pelaksanaan ujian tidak berjalan sebagaimana mestinya, peserta dapat mengajukan laporan atau aduan secara langsung melalui laman resmi panitia pusat di https://sapa.ptkin.ac.id.

Penulis: Panitia Pusat UM-PTKIN & Zuhrufi | Editor: Ropingi el-Ishaq


Berita Lainnya